Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi meringkus dua anak punk yang melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya Yoseph Bachtiar Irawan, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, pada Jumat (6/2/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah mengidentifikasi lima orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan brutal tersebut.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah CJ (17) yang masih di bawah umur dan LW (19), keduanya merupakan warga asal Surabaya. Para pelaku diketahui sedang dalam perjalanan menuju Bali sebelum terlibat perselisihan maut di wilayah hukum Banyuwangi.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariyono, menyatakan bahwa pihak penyidik telah memeriksa 14 orang dari kelompok anak punk tersebut guna mengumpulkan keterangan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ukulele dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Tragedi ini bermula dari gangguan ketenangan yang dirasakan korban saat para pelaku mengamen di depan rumahnya. Situasi memanas ketika pelaku sempat memberhentikan truk di jalanan hingga memicu suara klakson keras yang sangat mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Dari pertikaian kecil itu terjadi cekcok yang membuat pelaku emosi sehingga memukul korban secara brutal,” jelas AKP Didik Hariyono saat memberikan keterangan resmi. Pertengkaran mulut tersebut kemudian bereskalasi menjadi aksi pengeroyokan oleh kelompok anak punk terhadap korban.
Saat ini, kepolisian masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang telah resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga buronan tersebut masing-masing berinisial AN, IR, dan AG yang diduga kuat ikut serta melakukan kekerasan fisik.
Tim opsnal Satreskrim Banyuwangi terus mempersempit ruang gerak para DPO untuk segera menyeret mereka ke meja hukum. Sementara itu, belasan anggota kelompok anak punk lainnya masih berstatus sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara penyelidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP Baru untuk menjerat para pelaku pengeroyokan maut tersebut. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara bagi siapa saja yang terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga merenggut nyawa.
“Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku dan belasan anak punk lainnya sebagai saksi. Penyidik menetapkan pasal 262 dan 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas AKP Didik Hariyono.
Langkah hukum tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kriminalitas jalanan di Kabupaten Banyuwangi. Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu konflik di lingkungan masing-masing. [alr/beq]






