Tulungagung (beritajatim.com) – Dalam waktu dua bulan terakhir ini, Satreskrim Polres Tulungagung mengamakan 5 pelaku pencabulan dengan korban di bawah umur. Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.
Ironisnya semua korban masih berusia dibawah umur. Para pelaku ini tak lain merupakan orang dekat korban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan pelaku menggunakan modus mengimingi-imingi korban agar mau menuruti hawa nafsunya. Selain itu terdapat juga pelaku yang melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban. Pelaku tersebut ada yang merupakan pengasuh kamar, tetangga, bapak tiri dan bapak kandung.
Total jumlah korban dari kasus ini mencapai 19 orang. “Rentang usai korban beragam mulai 6 hingga 17 tahun, ada yang laki-laki ada juga korban perempuan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui terdapat beberapa faktor yang membuat mereka tega melakukan perbuatan bejat tersebut. Salah satu pelaku mencabuli anak dibawah umur karena pernah menjadi korban pencabulan serupa saat masih kecil.
Beberapa pelaku juga melakukan perbuatan ini lantaran tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. “Sering melihat video porno dan tidak bisa menahan diri sehingga melakukan perbuatan cabul ke anak dibawah umur,” tuturnya.
Aksi pelaku ini terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita ke orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi. Menurut Taat, kasus pencabulan dengan korban berusia dibawah umur ini seperti fenomena gunung es.
Polisi berharap korban berani untuk melaporkan perbuatan cabul tersebut ke orang tuanya. “Kita juga mendorong agar anak diberi pemahaman batas-batas anggota tubuh yang boleh dipegang orang lain,” pungkasnya. [nm/kun]






