Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Petugas Satreskrim Polres Ponorogo membekuk pasangan suami istri (pasutri) pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah daerah, termasuk di Ponorogo. Keduanya ditangkap di rumah sang istri di Kecamatan Jetis.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan, dua pelaku masing-masing berinisial MRA (23), warga Asemrowo, Surabaya, dan AS (23), warga Kecamatan Jetis, Ponorogo. Keduanya bukan pemain baru. Mereka merupakan residivis dalam kasus berbeda dan diketahui bertemu saat sama-sama menjalani hukuman di dalam penjara.
“MRA pernah dihukum dalam kasus pencurian. Sedangkan AS sebelumnya terlibat perkara peredaran narkoba. Keduanya bertemu di dalam lapas,” ungkap AKBP Andin, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Sawoo yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa kendaraan hasil curian tersebut hendak dijual secara daring. Penelusuran mengarah pada transaksi yang dilakukan ke wilayah Surabaya.
Motor curian itu diketahui dijual kepada seorang penadah berinisial S di Surabaya. Polisi pun bergerak cepat dan turut mengamankan T untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pola kejahatan yang dijalankan pasutri tersebut terbilang sistematis meski sederhana.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya berboncengan keliling mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menancap. Saat situasi dianggap aman, pelaku laki-laki langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Selain memanfaatkan kelengahan korban, mereka juga menggunakan kunci huruf T untuk merusak rumah kunci motor yang menjadi target jika kunci tidak menancap.
“Modusnya berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya masih menempel. Kalau ada kesempatan, langsung dibawa kabur. Mereka juga menggunakan kunci huruf T,” jelas Kapolres.
Polisi menduga aksi serupa dilakukan di beberapa lokasi lain di Jawa Timur. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara tambahan serta jaringan penadah lainnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada, jangan tinggalkan kunci di motor jika tidak digunakan. Supaya lebih aman, gunakan kunci ganda,” pungkasnya. (end/kun)






