Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Ngawi memastikan informasi yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp terkait teror “pocong jadi-jadian” bersenjata tajam di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi merupakan kabar bohong atau hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan setelah polisi melakukan penelusuran dan verifikasi langsung terhadap informasi yang menyebut adanya kelompok pelaku kejahatan yang menyamar sebagai pocong untuk beraksi pada malam hingga dini hari di wilayah Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kota Ngawi.
Kasi Humas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati, mengatakan pihaknya telah menerjunkan personel guna mengecek lokasi-lokasi yang disebut dalam pesan berantai tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan fakta yang mendukung informasi yang beredar.
“Kami sudah menerjunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan. Kami pastikan bahwa kabar mengenai teror pocong jadi-jadian bersenjata tajam yang beredar di media sosial tersebut adalah berita bohong atau hoaks,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Sebelumnya, pesan yang beredar di masyarakat menyebut terdapat tiga orang pelaku yang beroperasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy pada rentang waktu pukul 00.00 hingga 02.00 WIB. Salah seorang pelaku disebut mengenakan kostum pocong untuk mengintai rumah warga, sementara dua pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa golok dan celurit.
Meski isu tersebut dipastikan tidak benar, Polres Ngawi tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas yang dapat terjadi kapan saja.
Menurut Dian, warga tidak perlu panik, namun tetap harus berhati-hati, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Selain itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Khususnya saat keluar pada malam hari, sebab tindakan kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja jika ada kesempatan,” katanya.
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang asing yang diduga berpotensi melakukan tindak kriminal, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian 110.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. [fiq/ted]






