Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara Dimas Aryo Basuki, S.H. (44) dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono dalam perkara dugaan pemerasan dan ancaman lewat media elektronik. Tuntutan dibacakan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, serta memaksa orang menyerahkan harta lewat ancaman.
Perbuatan itu melanggar Pasal 45 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain hukuman penjara, jaksa meminta terdakwa tetap ditahan.
” Barang bukti berupa ponsel Redmi 13C diminta dirampas untuk negara, sedangkan flashdisk rekaman CCTV dan cetakan percakapan dilekatkan dalam berkas perkara,” ujar Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum menyampaikan pembelaan, namun jaksa tetap bertahan pada tuntutan yang diajukan. Majelis menjadwalkan pembacaan putusan pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan dakwaan, Dimas yang juga mengaku koordinator media diduga memeras Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo, dengan menagih Rp 15 juta sebagai biaya menurunkan pemberitaan negatif dan pemulihan citra.
Perkara bermula saat terdakwa diminta membantu penagihan sponsor kegiatan HUT RI 2025 di kawasan Joko Dolog. Setelah bekerja dua pekan, ia menuntut honor Rp 2 juta namun baru menerima Rp 500 ribu.
Jaksa menyebut terdakwa marah dan mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar yang dilakukan korban. Tak lama kemudian, bermunculan tulisan negatif terkait ketua RW itu.
Meski honor akhirnya dilunasi lewat mediasi kelurahan, persoalan tak selesai. Dalam pertemuan di Burger King Taman Apsari, terdakwa bersama orang yang mengaku dari media diduga meminta Rp 15 juta untuk penarikan berita.
Pada 20 September 2025, rombongan terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh untuk menagih uang itu. Korban mengaku ketakutan hingga melarikan diri menggunakan mobil; sepeda motornya diduga dirusak.
Agar rombongan pergi, istri korban mentransfer Rp 2,3 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali mengirim pesan menuntut sisa Rp 15 juta dan ganti rugi ponsel Rp 1,3 juta. Akibat perbuatan itu, korban dan keluarga mengalami ketakutan berkepanjangan. [uci/ian]






