Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan status perwalian bagi 447 anak di bawah umur yang diselenggarakan serentak di 38 kabupaten/kota pada Kamis (16/7/2026).
Inisiatif ini terlaksana berkat kolaborasi strategis antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, jajaran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama, serta pemerintah daerah setempat.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan anak yang inklusif sekaligus memastikan kehadiran negara dalam menjamin hak keperdataan, terutama bagi anak yatim piatu, anak terlantar, serta anak penyandang disabilitas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, menjelaskan bahwa program ini digagas oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai langkah mendukung arah kebijakan nasional, baik dalam RPJMN maupun program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
”Banyak anak yatim piatu, anak terlantar, hingga korban kekerasan rumah tangga yang membutuhkan kepastian hukum agar hak-hak mereka terkait pendidikan dan administrasi kependudukan dapat terpenuhi,” ujar Luhur usai menghadiri acara puncak perwalian anak di Convention Hall Arif Rahman Hakim, Surabaya.
Luhur menambahkan, penetapan wali asuh yang sah secara hukum akan menjadi landasan kuat bagi ratusan anak tersebut dalam mendapatkan jaminan sosial, pendidikan, serta kesehatan.
Ia juga menegaskan, wali asuh yang telah ditunjuk oleh pengadilan kini memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk merawat, mendidik, serta memastikan anak-anak tersebut mendapatkan hak yang setara dengan anak kandung.
“Itu nanti haknya sama (seperti anak kandung sebagai keluarga) termasuk mendapatkan hak pendidikan, hak lain-lain, termasuk mungkin waris dan sebagainya,” paparnya.
Dalam kesempatannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyambut positif kolaborasi program ini. Ia mencatat bahwa di Surabaya sendiri, terdapat 75 anak baik yang berasal dari panti asuhan maupun individu, yang kini kemudian telah memiliki wali resmi.
“Saya matur nuwun karena kalau tidak ada perwalian ini kami kesulitan. Sehingga ketika ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ini maka menjadi sesuatu yang sangat luar biasa untuk anak-anak kami di Surabaya,” kata Eri.
Ungkapan syukur juga disampaikan oleh Rahajeng Kurnianing Tias, salah satu wali asuh dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya. Berkat program ini, ia kini resmi menjadi wali bagi empat anak dari latar belakang keluarga kurang beruntung, mulai dari usia balita hingga tujuh tahun.
“Sebagai wali saya sangat bersyukur semua proses sidang berjalan lancar. Empat anak ini kalau dilihat dari latar belakangnya memang sebagian besar, anak-anak saya yang saya rawat adalah anak-anak yang terlantar,” ucap Rahajeng. (rma/ian)






