Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes kembali menimpa Abdul Badik. Alih-alih kapok setelah pernah mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun, pria ini justru harus bersiap kembali masuk penjara dengan durasi yang jauh lebih lama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berat berupa tujuh tahun enam bulan penjara serta denda fantastis senilai Rp1 miliar kepada Abdul Badik atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 17,003 gram.
Ada momen menarik sebelum Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya. Hakim sempat menyentil keras rekam jejak kriminal terdakwa yang tidak ada kapoknya.
“Kamu residivis ya?” tanya hakim Nur Kholis tajam.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Abdul Badik dengan nada tertunduk.
Hakim pun langsung memberikan pernyataan menohok yang langsung membungkam terdakwa di kursi pesakitan.
“Barang bukti yang kamu punyai cukup banyak. Kamu sudah bandar, bukan lagi pengedar. Karena itu kami menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa,” tegas Nur Kholis.
Jika denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan inkrah, maka hukuman Abdul Badik akan ditambah kurungan penjara selama 120 hari.
Gurita Bisnis Sabu Abdul Badik: Rekrut Kurir hingga Sistem Ranjau
Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Badik mengendalikan jaringan narkoba yang cukup rapi dengan memanfaatkan sistem komunikasi digital. Berikut adalah fakta-fakta siasat licin bisnis haramnya:
- Pasokan dari DPO: Sabu didapat dari seorang bandar bernama Alex (kini berstatus DPO) dengan harga Rp800 ribu per gram.
- Rekrut Kurir Khusus: Abdul Badik merekrut Eksan Santoso (diadili dalam berkas terpisah) sebagai kurir lapangan. Eksan dibayar Rp300 ribu untuk sekali antar.
- Sistem Ranjau: Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau (menaruh barang di lokasi tertentu yang disepakati) di kawasan Jalan Lasem, Dupak, Krembangan, Surabaya.
- Keuntungan Menggiurkan: Dari bisnis ini, Abdul Badik meraup untung bersih sekitar Rp150 ribu per gram sabu yang terjual.
Aksi Berakhir di Lamongan
Petualangan haram Abdul Badik akhirnya terhenti total setelah aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencium keberadaannya. Polisi meringkusnya di kediamannya di Dusun Wangen, Desa Wukir, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan sisa sabu seberat 0,183 gram, puluhan plastik klip kosong, sekop modifikasi, empat buah timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas putusan 7,5 tahun penjara yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. [uci/ian]






