Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 29 April hingga 27 Mei 2025. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan residivis,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 217 gram sabu, 8.450 butir pil double L, enam timbangan digital, sembilan unit handphone, empat sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu. AKBP Daniel menegaskan, keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Satresnarkoba.
Menurutnya, para tersangka memiliki modus yang beragam, mulai dari berperan sebagai agen hingga bandar, dengan motif keuntungan pribadi. “Nilai keuntungan bervariasi, dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun.
AKBP Daniel juga mengimbau masyarakat Mojokerto agar tidak ragu melaporkan tindak pidana ke polisi. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polri menyediakan layanan hotline 110 yang aktif 24 jam. Operator kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya. [tin/beq]






