Gresik (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga orang pengedar asal Surabaya yang menyasar wilayah Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik terhadap aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang digelar secara bertahap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 7,9 gram siap edar, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas kota dengan Surabaya sebagai salah satu wilayah pemasok. Para tersangka berperan sebagai pengedar yang menyasar konsumen di Gresik dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba, serta alat komunikasi milik tersangka. Pengembangan kemudian kembali dilakukan ke lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus GZ (19), warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Meski masih berusia muda, GZ diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan peredaran lintas kota tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, sebuah tas selempang, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ahmad Yani.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [dny/beq]






