Blitar (beritajatim.com) – Terduga pelaku perusakan puluhan makam di TPU (Tempat Pemakaman Umum) lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar diperiksa polisi. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, Sabtu (18/2/23) Sore.
Menurut Tika, identitas terduga pelaku telah dikantongi oleh Polres Blitar. Yang bersangkutan merupakan warga desa setempat. Selain terduga pelaku perusakan makam, Satreskrim juga memeriksa saksi perusakan makam. Total ada 6 orang saksi yang telah diperiksa.
“Perkembangan sementara saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk terduga pelaku, dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar.
BACA JUGA:
Nisan di TPU Kanigoro Blitar Dirusak Orang Tidak Dikenal
Identitas terduga ini dikantongi oleh Satreskrim Polres Blitar setelah masyarakat lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan bersama perangkat desa dan Polsek Kanigoro melakukan musyawarah. Hasilnya, korps berseragam coklat akhirnya mendapatkan identitas terduga pelaku perusakan makam di TPU Glondong.

Sebelumnya Kapolsek Kanigoro AKP Tri Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya kini telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku perusakan makam. Namun dirinya belum mau mengungkapkan siapa terduga pelaku perusakan makam tersebut. Menurutnya saat ini Polsek Kanigoro dan Polres Blitar Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Polisi Kantongi Identitas Terduga Perusakan Puluhan Makam di Blitar
Sementara itu keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak oleh orang yang tidak dikenal sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan musyawarah bersama oleh pihak perangkat desa dan keluarga dari ahli kubur.
Meski keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak telah memaafkan aksi pelaku namun proses hukum tetap dilanjutkan. “Kalau kesepakatan dari musyawarah tadi malam kasus hukumnya harus tetap terus berjalan itu yang diminta dari keluarga ahli kubur,” pungkasnya. [owi/suf]






