Blitar (beritajatim.com) – Polsek Kanigoro Kabupaten Blitar telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan makam di TPu lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Menurut Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, pihaknya kini telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku perusakan makam.
Namun dirinya belum mau mengungkapkan siapa terduga pelaku perusakan makam di tempat pemakaman umum lingkungan Glondong kelurahan Satreyan kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Menurutnya saat ini Polsek Kanigoro dan Polres Blitar Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Untuk nama dari terduga pelaku sebetulnya sudah mengerucut tapi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, Sabtu (18/02/23).
Sementara itu keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak oleh orang yang tidak dikenal sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan musyawarah bersama oleh pihak perangkat desa dan keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak.
Meski keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak telah memaafkan aksi pelaku namun proses hukum tetap diminta untuk dilanjutkan.
“Kalau kesepakatan dari musyawarah tadi malam kasus hukumnya harus tetap terus berjalan itu yang diminta dari keluarga ahli kubur,” jelasnya.
Sementara itu salah satu keluarga ahli kubur yang makam nya dirusak oleh orang tidak dikenal, Yudi meminta agar kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum. Meski dirinya telah memaafkan aksi pengrusakan namun Yudi meminta penyelidikan kasus dan proses hukum tetap berlanjut.
Judi yang makam neneknya ikut jadi korban pengrusakan oleh orang yang tidak dikenal, mengaku sebetulnya pelaku pengrusakan sudah menghubungi pihak RT setempat. Terduga pelaku pengrusakan mengakui bahwa dirinya telah merusak puluhan makam yang ada di TPU kelurahan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
[berita-terkait number=”3″ tag=”nisan-dirusak”]
Terduga pelaku meminta kepada pihak RT untuk melindungi dirinya setelah melakukan aksi pengrusakan makam. Meski begitu Yudi belum mau mengungkapkan identitas pelaku pengrusakan makam.
Menurutnya Hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku perusakan makam di TPu Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Jawa Timur.
“Sebetulnya pelaku sudah menghubungi pihak untuk minta perlindungan dan mengakui perbuatannya kalau saya ya tetap meminta untuk dilanjutkan ke proses hukum,” katanya.
Sementara itu terkait kijing atau batu nisan yang telah rusak akibat pengrusakan oleh pelaku kini pihak desa dan warga masih akan melakukan musyawarah lagi untuk menentukan langkah terkait hal itu. Rencananya musyawarah akan digelar beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah Akan diperbaiki atau dicabut seperti dengan kesepakatan awal bahwa di TPU Glondong kelurahan Satreyan kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar tidak boleh dipasangi kijing.
“Terkait kijing itu masakan dilakukan musyawarah lagi oleh pihak desa dan warga,” kata Kapolsek Kanigoro AKP Tri Wahyudi. (owi/ted)






