Jember (beritajatim.com) – Sound horeg sempat bikin M. Holil Asyari, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Golongan Karya, deg-degan. Ia mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg.
“Waktu di Kecamatan Gumukmas, saya lewat pakai mobil, di pertigaan itu ada sound horeg. Kaca itu bergetar. Saya sampai rumah, hampir seperti mau pingsan. Kenapa telinga saya? Dada saya juga (berdegup),” kata Holil, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Senin (21/7/2025).
Menurut Holil, fatwa haram MUI terhadap sound horeg dikarenakan adanya kemaksiatan dan bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. “Seandainya dua-duanya ini dihilangkan, saya kira tidak ada persoalan,” katanya.
Holil ,mencontohkan kebijakan pembatasan sound horeg di Kabupaten Jombang. “DPRD dan Forkopimda, termasuk polres, sepakat adanya pembatasan. Jadi sound horeg dibolehkan dengan menghilangkan (dua hal) tadi,” katanya.
Ada empat butir rekomendasi yang diterbitkan MUI Jatim terhadap sound horeg. Pertama, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta normanorma agama.
Kedua, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Ketiga, meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara. [wir]






