Magetan (beritajatim.com) – Sudah setahun lebih 17 Kelompok Tani yang mayoritas bertanam sayur di Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Jawa Timur nyaris putus asa. Karena, tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah. Mereka pun melapor pada Presiden Joko Widodo
Salah satu ketua Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Wonomulyo Desa Genilangit, Poncol, Magetan, mengatakan jika mereka sudah tekor. Pun, regulasi dari Permentan 10 tahun 2022 merugikan petani sayur. Karena, di aturan itu komoditas sayur tak termasuk sebagai komoditas yang mendapat jatah pupuk subsidi.
Yang dapat jatah pupuk subsidi hanya petani yang menanam padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan. Kemudian cabai, bawang merah, bawang putih untuk tanaman hortikultura. Tebu, kakao, dan kopi untuk tanaman perkebunan
“Kami petani rakyat kecil tekor bila menanam memakai pupuk non subsidi. Akibatnya anak anak kami anak anak muda di desa kami lebih memilih pergi ke kota untuk mencari nafkah. Lahan-lahan pertanian nganggur tak tergarap,” terang Wadiran, Selasa (11/07/2023) petang.
Baca Juga: Poktan di Magetan Hanya Dapat Jatah Urea 237 Kg di Tahun 2022, DTPHPKP: Sistem Error
Petani 53 tahun itu, mengaku belasan tahun hidup dari bertani sayuran. Jika pupuk subsidi tidak diberi, mereka akan merugi. Perlahan lahan petani akan punah bila tidak diberikan alokasi pupuk subsidi.
“Di Kecamatan Poncol saja ada 17 kelompok tani yang tidak dapat jatah pupuk subsidi. Satu kelompok saya, kemudian pada Kelurahan Alastuwo 11 kelompok pada Desa Gonggang ada 5 kelompok dan di desa Poncol ada satu kelompok. Totalnya mencapai ratusan petani dan ribuan hektar lahan yang semestinya tecover pupuk subsidi ngenes. Tidak mendapatkan keadilan meski sama sama warga negara Indonesia,” katanya.
Pihaknya sudah wadul kepada dinas yang membidangi, dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), DPRD hingga Bupati Magetan Suprawoto. Namun, tidak ada solusi.
“Ya itu katanya terkendala aturan Permentan nomor 10 tahun 2022 itu. Kami para petani sayur tak dapat jatah pupuk subsidi. Makanya saya lapor Presiden Jokowi saja agar didengat jerit petani saat ini,” paparnya.
“Kami minta Permentan nomor 10 tersebut yang hanya mencantumkan 9 komoditas pertanian dievaluasi oleh presiden. Kami petani sayuran merasa jadi anak tiri negara meski sama sama petani. Tidak ada rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, tak ada dose petani sayur, hingga tak dapat hak pupuk subsidi sama denga para petani lainya. Tidak semua lahan di pegunungan Lawu itu bisa ditanami 9 komoditas dalam Permentan.
“Buat peraturan mbok ya kira kira, dilihat dulu disurvey terlebih dahulu. Kami menderita pak Jokowi. Pak bupati Magetan Bu Gubernur Khofifah. Bantu kami dengan regulasi apalah agar kami dapat pupuk subsidi para petani sayur mayur,” tegasnya.
Baca Juga: 2 Petugas DLH Magetan Tertimpa Besi Backdrop Event
Sementara itu, Uswatul Chasanah, Kepala DTPHPKP Magetan membenarkan persoalan itu. Total 17 kelompok tani sayur di Kecamatan Poncol tidak dapat alokasi pupuk subsidi.
“Benar mereka, 17 Poktan tersebut sudah menyampaikan kepada kami tidak mendapatkak pupuk bersubsidi tadi. Kami terkendala regulasi aturan Permentan nomer 10 tahun 2023. Bahwa hanya 9 produk pertanian yang bisa dialokasikan pupuk subsidi,” terang Ana.
Para petani tersebut merupakan petani sayuran, yang ditanam tidak masuk pada jenis 9 produk pertanian dalam Permentan tersebut. “Kami tidak bisa apa apa diluar dari 9 jenis tanaman di atas. Kami sudah menyampaikan ini bersama DPRD ke Kementrian Pertanian bagi petani sayuran untuk dimasukkan dalam penerima alokasi pupuk subsidi. Tetapi juga tidak bisa,” kata Ana. [fiq/ted]






