Surabaya (beritajatim.com) – Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang putusan pada Kamis (15/3/2023) besok.
“Putusannya Kamis besok,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki pada beritajatim.com, Rabu (15/3/2023).
Terkait sidang putusan tersebut, Hari Basuki mengatakan tidak ada persiapan khusus.
“Yang jelas jam 10 kita sudah standby di PN Surabaya, kalau putusan ya kita hormati apa yang menjadi putusan majelis hakim nanti,” ujarnya.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema Divonis 1 Tahun
Ketiga polisi ini disidangkan secara terpisah saat menjalani sidang tuntutan, meskipun ketiganya dituntut pasal yang sama Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Tiga polisi tersebut adalah Kasat Samapta Polres Malang. Berikutnya, Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang terakhir, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional,” kata Jaksa Hari Basuki.
Baca Juga:
Panpel Arema FC Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga menyebabkan orang lain celaka. Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kesehatan kendaraan bermasalah. Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan.
Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan nota keberatan. Itu artinya di sidang selanjutnya tiga terdakwa menjalani sidang agenda pembelaan. [uci/beq]






