Ringkasan Berita
* Anggota LBM PBNU, Gus Kholili Kholil, menegaskan bahwa Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tidak mengharamkan vape secara zatnya (li dzatihi), melainkan secara spesifik melarang keras penyalahgunaannya sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.
* Beliau mengimbau masyarakat agar tidak memelintir substansi hukum akibat penyederhanaan judul berita yang keliru, serta meminta publik untuk membaca naskah resmi fatwa secara utuh demi menghindari disinformasi yang berkonsekuensi berat dalam hukum fikih.
————————————————————————
Surabaya (beritajatim.com) – Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, meluruskan salah kaprah publik terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut sama sekali tidak mengharamkan rokok elektrik atau vape secara keseluruhan, melainkan melarang keras penyalahgunaannya sebagai sarana mengonsumsi narkotika.
Menurut Gus Kholili, distorsi informasi di masyarakat terjadi akibat sejumlah pemberitaan yang menyederhanakan substansi fatwa menjadi kalimat singkat: “MUI Jatim mengharamkan vape”. Padahal, isi fatwa tersebut sama sekali tidak menyatakan bahwa vape haram pada zatnya (li dzatihi).
“Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram,” ujar Gus Kholili.
Gus Kholili mengingatkan bahwa penyederhanaan informasi yang keliru ini memiliki konsekuensi sosial dan keagamaan yang sangat berat. Memelintir penafsiran fatwa seolah-olah vape adalah produk haram mutlak dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan mendasar antara status hukum suatu benda dan cara pemanfaatannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukum yang dilarang adalah perbuatan kriminalnya, bukan bendanya.
Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, Gus Kholili memberikan analogi logis mengenai penggunaan jarum suntik di dunia medis.
“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain,” jelasnya.
Vape merupakan produk legal yang beredar di pasar. Kasus-kasus yang marak belakangan ini murni merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memasukkan zat terlarang ke dalam cairan (liquid) vape.
Menutup pernyataannya, Gus Kholili mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan judul berita yang provokatif di media sosial. Pihaknya meminta publik untuk terbiasa membaca naskah resmi fatwa secara utuh dan teliti demi menghindari disinformasi.[rea]






