Sampang (beritajatim.com) – Polres Sampang, mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah barang buktinya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AW, laki-laki, ber alamat di Desa setempat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 kantong plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar ± 4 gram beserta pembungkusnya.
Selain itu, turut diamankan 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A25 warna hitam beserta SIM card nomor 087789893054, serta 1 (satu) buah pipet.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (23/1/2026).
Pengembangan selanjutnya dilakukan di rumah terlapor alhasil petugas kembali menemukan barang bukti berupa pipet yang disimpan di dalam lemari kamar.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.[sar/aje]






