Surabaya (beritajatim.com) – Surat pengaduan dan permohonan gelar perkara khusus atas Laporan Polisi No: LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024 (PT. Dharma Nyata Press) yang dilayangkan Dahlan Iskan berbuah manis.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan proses hukum terhadap Dahlan Iskan yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Dalam surat nomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim disebutkan bahwa keputusan untuk menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 tersebut berdasarkan gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Gelar perkara khusus tersebut menghasilkan keputusan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan peroses penyidikan perkara.
Sehingga gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan kepada Penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.
Dalam surat SP3D juga tertuang apabila telah terdapat putusan yang bersifat inkrah terhadap gugatan perdata, maka merujuk pasal 32 perkab no 6 tahun 2019 segera memberi kepastian hukum.
Menanggapi SP2D yang diterbitkan Mabes Polri tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja membenarkan. Johanes Dipa mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mabes Polri bahwa penyidikan atas laporan PT Jawa Pos dihentikan.
“Kami mengapresiasi langkah tersebut, karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana. Pada pokoknya, tidak benar jika Pak Dahlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Informasi tersebut adalah berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh Tempo untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” ujar Johanes Dipa yang juga Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya.
Adapun alasan pihak Dahlan Iskan mengajukan agar dilakukan gelar perkara khusus adalah pada awalnya Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT). Bapak Harmoko (Menteri Penerangan Era Presiden Soeharto) selaku sahabat baik saat itu meminta Dahlan untuk ikut membantu teman-teman Tabloid Nyata agar bisa lebih berkembang dengan catatan Tabloid Nyata tersebut tidak boleh ada kaitan kepemilikan dengan Jawa Pos, sehingga sebagai sahabat baik Dahlan bersedia untuk membantu dan kemudian dilakukan pengesahan menjadi badan hukum (PT) dengan nama PT. Dharma Nyata Press berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 Oktober 1991.
Bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum, sejak PT. Dharma Nyata Press didirikan sampai dengan saat ini PT. Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemilik/pemegang saham yang sah, namun PT. Jawa Pos tetap berusaha mengklaim sebagai pemilik/pemegang saham PT. Dharma Nyata Press dengan didasarkan pada Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 Nopember 2002 (“Akta Pernyataan”).
” Bahwa perlu diketahui Akta Pernyataan tersebut adalah bukan bukti kepemilikan saham yang sah menurut hukum, bukan Akta jual beli saham atau pengalihan hak. Berisi pernyataan sepihak sehingga juga hanya berlaku secara sepihak dan tidak mengikat bagi PT. Jawa Pos,” ujar Johanes Dipa.
Selain itu, akta pernyataan tersebut telah dicabut dan dibatalkan secara sah, sehingga sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Disusun sebagai bagian dari persiapan proses go public PT. Jawa Pos yang baru akan ditindaklanjuti/dibicarakan lebih lanjut peralihan sahamnya secara sah menurut hukum apabila go public PT. Jawa Pos tersebut terlaksana, namun faktanya sampai dengan saat ini go public tersebut tidak terlaksana.
Bahwa PT. Jawa Pos kemudian menggunakan Akta Pernyataan tersebut secara tidak sah untuk membuat Laporan Polisi No: LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik pada Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim;
Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut sebelumnya pernah dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025. Pada saat gelar perkara berlangsung, Johanes Dipa selaku kuasa hukum Dahlan sempat bertanya terkait siapa saja yang dijadikan sebagai Terlapor yang kemudian dijawab oleh Pelapor PT. Jawa Pos (melalui Penasihat Hukum) bahwa yang menjadi Terlapor hanyalah Nany Widjaja, tetapi anehnya ketika Penyidik memeriksa Dahlan terkesan malah mempersoalkan hal-hal yang tidak ikut dilaporkan, padahal pemeriksaan hanya dilakukan sesuai dengan apa yang dilaporkan saja (Laporan Polisi ada batasannya). Hal ini justru menimbulkan dugaan yang kuat dalam Laporan Polisi tersebut ada “pesanan khusus”.
“Bahwa selain itu Akta Pernyataan tersebut saat ini sedang diperkarakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby dengan objek perkara perbuatan melanggar hukum atas tindakan Pelapor (PT. Jawa Pos) yang menggunakan akta tersebut tanpa hak,” tambahnya.
Bahwa Perma No. 1 Tahun 1956 telah mengatur pada pokoknya pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu bilamana masih ada sengketa perdata (prejudicieel geschil). [uci/beq]






