Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Jombang menangkap empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lokasi hiburan rakyat.
- Komplotan ini diduga telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang.
- Pelaku memanfaatkan keramaian seperti orkes dangdut hingga karnaval untuk melancarkan aksinya dengan sistem terorganisir.
Jombang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan spesialis di berbagai lokasi hiburan masyarakat. Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Komplotan tersebut terdiri dari empat orang, yakni YP warga Kota Mojokerto, WBS warga Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang, serta AA dan AS yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditangkap setelah kasus kehilangan motor milik seorang warga bernama Nuril Kurniawan yang terjadi saat acara hiburan orkes dangdut di Desa Made, Rabu (10/6/2026).
Korban, Nuril Kurniawan, warga Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, menceritakan kronologi kehilangan motornya saat berada di lokasi hiburan.
“Saya nonton orkes dangdut di Kudu. Pas saya kehilangan dompet, saya ke belakang. Lihat sepeda saya sudah tidak ada di parkiran,” tutur Nuril Kurniawan, Selasa (30/6/2026) di Polres Jombang saat mengambil motornya yang telah ditemukan.
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat kerja cepat aparat, motor korban akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Nuril juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. “Telah mengamankan pelaku pencurian sepeda saya dan mengembalikan sepeda tersebut,” tutur dia lagi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan, komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Ada yang bertugas mencari informasi lokasi hiburan rakyat, melakukan survei kendaraan incaran, menjadi eksekutor dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T, hingga mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Satu buah gagang beserta kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan, dan satu unit motor yang digunakan tersangka,” rinci Kasatreskrim.
Lebih lanjut, AKP Magribi mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengakui sedikitnya 14 aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang, terutama di titik keramaian seperti orkes dangdut, sound horeg, kuda lumping, hingga karnaval.
“Adapun lokasi aksi mereka tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Diwek, Tembelang, Ngoro, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto,” katanya merinci.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [suf]






