Ringkasan Berita:
- Polres Bangkalan mengungkap 16 kasus pencurian selama Mei hingga Juni 2026.
- Sebanyak 20 tersangka ditangkap, termasuk pelaku pencurian kotak amal, hewan ternak, dan sepeda motor.
- Dari total kasus, 11 merupakan pencurian dengan pemberatan dan lima lainnya pencurian kendaraan bermotor.
- Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal.
Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan mengungkap 16 kasus pencurian yang terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, mulai dari pelaku pencurian kotak amal masjid yang sempat viral, pencurian hewan ternak, hingga komplotan pencuri sepeda motor.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai laporan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan sebuah proses dan jawaban dari kinerja kami di Polres Bangkalan terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat,” ujar AKBP Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari total 16 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 15 tersangka.
Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar, pencurian kotak amal di Kecamatan Burneh, pencurian blower AC, pencurian ayam, pencurian skotlet di Kecamatan Kota Bangkalan, pencurian mesin circle di Kecamatan Modung, pencurian laptop di Kecamatan Kamal, pencurian tabung LPG, pencurian meteran air, pencurian kabel di Kecamatan Labang, hingga pencurian telepon genggam.
Sementara itu, lima perkara lainnya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka.
Polisi berhasil mengungkap pencurian sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Tragah dan Kecamatan Kota Bangkalan, Honda Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.
AKBP Wibowo menjelaskan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Sejumlah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Sebagian perkara sudah P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sisanya masih kami proses hingga tuntas,” katanya.
Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian utama Polres Bangkalan karena termasuk tindak pidana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya. [sar/beq]






