Ringkasan Berita:
- Kejari Kota Madiun menyerahkan aset fasum dan fasos hasil eksekusi perkara korupsi kepada Pemkot Madiun.
- Aset tersebut akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
- Kejari mengingatkan lebih dari 100 pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos agar segera memenuhi kewajibannya.
- Pemkot Madiun menegaskan pemenuhan kewajiban fasum dan fasos menjadi syarat dalam proses perizinan pengembang.
Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) hasil eksekusi perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kota Madiun, Selasa (30/6/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan, telah selesai.
“Perkara ini sudah inkracht, sehingga hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti berupa fasum dan fasos untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun,” ujarnya usai penyerahan aset di Ruang 13 Balai Kota Madiun.
Menurut Komaidi, aset yang telah diserahkan nantinya akan dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan publik sesuai peruntukannya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga mengingatkan para pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun.
Ia menegaskan pendekatan hukum pidana bukan menjadi pilihan utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pemerintah lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur administrasi maupun perdata sesuai prinsip ultimum remedium.
“Hukum pidana itu upaya terakhir. Kalau bisa diselesaikan secara administrasi tentu lebih baik. Tapi kalau memang tidak selesai dan ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Komaidi mengungkapkan, berdasarkan data sementara masih terdapat lebih dari 100 pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap ada kesadaran dari para pengembang untuk segera menyerahkan kewajibannya. Ini juga menjadi peringatan bagi yang belum menyelesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, mengatakan seluruh aset yang diterima akan segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut dilakukan agar status administrasi aset menjadi jelas dan pemanfaatannya dapat diawasi.
“Setelah diterima akan langsung didata sebagai barang milik daerah supaya pemanfaatannya jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” kata Bagus.
Ia menjelaskan sebagian besar persoalan penyerahan fasum dan fasos berasal dari kawasan perumahan yang dibangun sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, Pemkot Madiun masih terus melakukan komunikasi dengan para pengembang agar kewajiban tersebut segera dituntaskan.
Selain itu, Bagus menegaskan pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan pengembang ke depan.
“Kalau kewajiban penyerahan fasum dan fasos belum dipenuhi, tentu proses perizinannya juga tidak bisa dilanjutkan sampai kewajiban itu diselesaikan,” tegasnya. [rbr/beq]






