Ringkasan Berita:
- DPRD Magetan meminta Bupati memberikan jawaban konkret atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2025.
- Sorotan utama meliputi tindak lanjut 10 temuan BPK dan besaran SILPA.
- Jawaban Bupati akan menjadi dasar pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
- DPRD meminta progres penyelesaian rekomendasi BPK disampaikan secara terbuka.
Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan mendesak Bupati Magetan memberikan jawaban yang konkret dan terukur atas berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fokus utama pembahasan tertuju pada tindak lanjut 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan program tahun anggaran 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bentuk permintaan penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan APBD 2025. DPRD ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperoleh penjelasan terhadap berbagai catatan yang masih menjadi perhatian legislatif.
“Pandangan umum ini merupakan permintaan keterangan maupun penjelasan terkait anggaran tahun 2025 yang telah dilaksanakan. Apakah ada kekurangan, ada yang kurang tepat, maupun terkait SILPA untuk kegiatan tahun 2026,” kata Suyatno usai memimpin rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, jawaban Bupati Magetan sangat penting karena akan menjadi dasar DPRD dalam melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain menyoroti besaran SILPA, DPRD juga meminta pemerintah daerah memaparkan perkembangan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Suyatno mengungkapkan terdapat 10 catatan dari BPK yang wajib segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Dari catatan BPK ada 10 poin yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Kami ingin mengetahui sejauh mana progres tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Karena itu, DPRD berharap Bupati dapat menyampaikan perkembangan penyelesaiannya secara terbuka dalam jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Transparansi tersebut dinilai penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Yang kami minta adalah progres tindak lanjut rekomendasi BPK yang memang diberikan waktu sampai tiga bulan,” pungkasnya. [fiq/beq]

as a preferred source on Google




