Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi penggelapan sepeda motor di sebuah kos di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berhasil diungkap cepat oleh Polsek Dringu Polres Probolinggo pada Selasa (20/5/2025). Pelaku berinisial S (43), warga Jangur, Sumberasih, diketahui menyewa kamar kos dengan identitas palsu atas nama Putri Lestari Dewi dan berpura-pura sebagai penghuni baru.
Kapolsek Dringu Iptu Anshori menjelaskan, pelaku sempat memberikan uang muka sebesar Rp50.000 saat menyewa kamar dan kemudian mendekati korban, HNY, warga asal Jember yang tinggal di kos tersebut. “Pelaku ini menggunakan nama samaran dan pendekatannya sangat halus, bahkan sempat memberikan jeruk sebelum meminjam kunci motor korban,” terang Iptu Anshori, Kamis (22/5/2025).
Korban yang awalnya ragu, akhirnya memberikan kunci motor Yamaha N Max bernopol P 5863 LK, namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban mendapat kabar bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Dringu.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Raya Desa Pabean. “Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Dringu dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi penggelapan lainnya dengan modus serupa. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang asing dengan identitas tidak jelas. (ada/but)






