Sidoarjo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sidoarjo menindaklanjuti ramainya pembahasan terkait salah satu sayap partai politik yang mengadakan kegiatan di sebuah masjid di wlayah Kecamatan Candi Sidoarjo.
Bawaslu Sidoarjo mengundang beberapa pihak, di antaranya Kemenag Sidoarjo dan anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, perwakilan MUI, dan Polresta Sidoarjo.
Dikatakan Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid, rapat kordinasi ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal semacam itu tidak kembali terjadi di Kab. Sidoarjo.
Namun, kewenangannya (bawaslu red,) hanya bisa melakukan pengawasan kepada partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tahun 2024. “Makanya kami duduk bareng dengan stakeholder untuk bisa memberikan beberapa rekomendasi,” tegasnya usai pertemuan di kantor Bawaslu Kab. Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dari hasil rapat kordinasi ini, Bawaslu Kab. Sidoarjo memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya berdasar Undang-undang Nomor 2/2011 masih belum mengatur secara jelas terkait pelarangan partai politik melakukan kegiatan di tempat ibadah atau hal lainnya yang dapat menimbulkan konflik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
“Maka dari itu, kami menyampaikan rekomendasi agar ada revisi terhadap Undang-undang tersebut,” tambah Mohammad Rasul Kordiv Pengawasan Bawaslu Kab. Sidoarjo.
Mohammad Rasul menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI itu untuk diadakan revisi undang-undang tersebut. Tujuannya supaya mengatur pelarangan dan sanksi kepada partai politik yang mengadakan kegiatan ditempat ibadah maupun di lembaga pendidikan.

“Ini memang harus diatur secara jelas, larangan dan sanksi-sanksinya, serta juga siapa yang bertugas melakukan pengawasan, agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin mengatakan memang sudah banyak menerima aduan dari masyarakat termasuk Bawaslu Sidoarjo terkait kegiatan salah satu sayap parpol yang dilakukan di tempat ibadah.
“Jadi sekarang ini kan sudah masuk dalam tahapan pemilu, maka hal-hal semacam ini memang sudah seharusnya diatur dengan jelas. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan tidak sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2024″]
Terkait dengan rekomendasi untuk revisi Undang-undang Nomor 2/2011, lanjutnya, merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Menurut Rahmat Muhajirin, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa parpol yang sudah memiliki parlemen threshold 4 persen sudah menjadi peserta pemilu, mungkin hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
“Aspirasi ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Karena aturan-aturan tersebut masih memerlukan kajian yang mendalam,” pungkasnya. [isa/but]






