Surabaya (beritajatim.com) – Satu orang tersangka berhasil diamankan oleh Polda Jawa Timur dalam kasus pembunuhan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025. Pelaku berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama atas tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat dan sinergi antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.
“Tersangka MF sudah kami amankan. Ia terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Penyidik menemukan bahwa motif pelaku adalah sakit hati atas ucapan korban, ditambah dorongan untuk menguasai harta benda korban guna melunasi utang dan membiayai kebiasaan bermain judi online.
Pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak mengikuti wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motor di rumah kakaknya dan berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol sebelum menuju rumah korban.
Di sana, tersangka menganiaya korban menggunakan pisau dapur hingga tewas. Setelahnya, MF berganti pakaian dengan baju milik anak korban dan melarikan diri membawa mobil Honda CRV beserta dokumen kepemilikannya.
Upaya MF menjual mobil curian itu gagal lantaran tidak bisa menunjukkan identitas diri kepada pihak showroom. Ia kemudian meninggalkan kendaraan tersebut di kawasan Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan pengungkapan kasus ini hanya memerlukan waktu kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima pukul 11.59 WIB. Ia mengapresiasi respon cepat dan kerja sama tim penyidik.
“Kami langsung respon dengan cepat. Kejahatan pasti meninggalkan jejak. Meski minim saksi di TKP, penyidik bisa mengurai kasus dengan baik. Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Widi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, mobil Honda CRV putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas tindakannya, MF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi MF adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik juga memastikan bahwa tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan MF bertindak seorang diri dalam pembunuhan ini. [uci/suf]






