Surabaya (beritajatim.com) – Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, mempertanyakan kehadiran pihak pelapor yakni PT Jawa Pos dan kuasa hukumnya dalam serah terima jabatan (Sertijab) Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim yang digelar beberapa waktu lalu.
“Kedatangan pelapor dan kuasa hukumnya dalam Sertijab Direskrimum bertepatan dengan munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke publik. Ini patut dipertanyakan. Pertanyaannya, apa kapasitas mereka hadir di acara internal kepolisian tersebut?,” ujar Johanes Dipa dalam pers release, Minggu (13/7/2025).
Menurut Johanes Dipa, kehadiran pelapor dalam sebuah acara internal kepolisian yang menangani perkara tersebut adalah suatu yang tidak lazim. Karena hal itu tentu akan berpengaruh pada netralitas dan independensi proses hukum.
“Apakah pelapor lengkap dengan kuasa hukumnya hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain? Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagikehadiranmerekatepatdenganmunculnya SP2HP ke publik,” beber Johanes Dipa.
Johanss Dipa juga sampai saat ini masih mempertanyakan sumber pemberitaan di sebuah media nasional yang mengatakan bahwa Dahlan Iskan Tersangka.
Pertanyaannya, kata Johanes Dipa, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP. Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Johanes Dipa mengatakan, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW.
“Tidak ada nama pak DI disana, jadi sumbernya darimana,” ujarnya.
Johanes Dipa juga menyayangkan media yang memberitakan penetapan Tersangka DI tanpa melakukan cek dan ricek secara lengkap.
“Kami tak menyoal apakah Tempo 2. Langkah Konfirmasi dan melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan Tenpo pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut,” tambahnya.
Harusnya kata Johanes Dipa, sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang mestinya sebuah media harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam. Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides yang dijalankan.
“Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor,” tutupnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Jawa Pos Tonic Tangkah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kehadirannya di Sertijab Direskrimum belum merespon.
Namun sebelumnya, Tonic Tangkau membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya.
Tonic menyampaikan, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum pada 7 Juli 2025 lalu dan ditandatangani Kasubdit 1 Arief Vidy SH SIK.
Dalam surat nomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaya ditingkatkna statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka di situ tertera satu nama atas nama Nany Widjaja bahwa mungkin ada pemikiran-pemikiran apakah Pak Dahlan akan terikat tertarik tertaut disitu jawaban kami mungkin saja ya mungkin saja tapi kita tidak dalam posisi sekarang sepanjang yang kami pahami sekarang yang tercatat yang dokumen yang kami terima itu satu orang yang dinyatakan tersangka yaitu Nany Widjaja,” papar Tonic, Rabu (9/7/2205). [uci/but]






