Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timurm mengusulkan agar bidang sumber daya air berdiri terpisah dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Selama ini bidang sumber daya air dikelola Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air. Namun PKB menilai peran dan tanggung jawab bidang sumber daya air lebih besar terhadap keberlangsungan pertanian di Kabupaten Jember.
“Kabupaten Jember memiliki luas lahan sawah irigasi terluas di Jawa Timur, yaitu 85.484 hektare. Luas lahan sawah irigasi ini terancam semakin menyusut setiap tahun,” kata Sunarsi Khoris, juru bicara Fraksi PKB.
PKB berpendapat perlu perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sumber daya air untuk nengatasi ini dengan memisahkan bidang sumber daya air berdiri dari Dinas PU Bina Marga.
Lebih jauh, PKB berkomitmen memberikan pandangan terhadap perubahan struktur organisasi perangkat daerah Pemkab Jember dengan hati-hati, agar terus sejalan dengan kemauan dan kehendak dari rakyat. “Sehingga segala produk hukum yang nantinya akan disahkan sudah mampu menjawab problematika yang sudah ada saat ini,” kata Sunarsi.
Menanggapi itu, Bupati Fawait mengatakan, urusan Irigasi nantinya akan difokuskan menjadi dua bidang. “Satu menangani irigasi dan satu menangani rehabilitasi sumber daya air, supaya lebih optimal dalam pengelolaan untuk mendukung pertanian di Jember,” katanya, dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di DPRD Jember, Sabtu (15/3/2025) malam.
Fawait mengatakan, penempatan bidang sumber daya air dalam Dinas PU Bina Marga tak lepas dari hasil pemetaan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menghasilkan skor 946 (Besar) Tipe A.
Dengan skor ini maka tidak dapat dibentuk dua dinas untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dapat diwadahi dalam dua dinas atau badan tipe B jika memperoleh nilai 951 sampai dengan 975. Jika memperoleh nilai di atas 975 dapat diwadahi dalam dua dinas/badan tipe A.
Ini sesuai dengan Pasal 89 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. [wir]






