Blitar (beritajatim.com) – Investasi senilai Rp11 miliar yang ditanamkan oleh investor asal Malang di Kabupaten Blitar untuk peternakan sapi perah berpotensi mencemari lingkungan. Limbah kotoran 10 ribu ekor sapi perah dikhawatirkan bisa merusak lingkungan termasuk sumber mata air warga.
Seperti yang terjadi pada beberapa tahun lalu di Greenfield Indonesia. Sumber mata air dan sungai di daerah Sirah Kencong tercemar oleh limbah kotoran sapi.
Hal itu bisa saja terjadi di peternakan sapi perah yang akan berdiri di Gunung Gede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Diketahui hingga saat ini perusahaan peternakan sapi perah di wilayah Blitar Selatan tersebut belum mengantongi izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Meski telah menjalankan bisnisnya, namun izin UKL/UPL tersebut saat ini masih proses penyusunan.
“Bukan AMDAL itu tapi UKL UPL dan info dari staf saat ini mereka sedang menyusunnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, Jumat (01/03/24).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar pun meminta kepada perusahan sapi perah tersebut segera mengurus izin UKL/UPLnya. Izin ini sangat penting demi menjamin perusahaan yang beroperasi itu, tidak melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan.
“Menekankan agar perusahaan memiliki dokumen lingkungan dalam hal ini UKL UPL. Apabila dokumen UKL UPL sdh kita nyatakan lengkap, maka perusahaan diwajibkan melaksanakan dokumen tersebut,” tegasnya.
Pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha dari perusahan sapi perah ini juga sangat diperlukan. Jika tidak ada pengawasan maka potensi terjadinya pencemaran lingkungan seperti perusahan terdahulu bisa saja terjadi.
“Dalam pelaksanaannya agar dilakukan pengawasan oleh DLH dan OPD terkait. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan produksi dengan dokumen, maka perusahaan akan mendapatkan teguran maupun peringatan,” bebernya.
DLH Kabupaten Blitar pun akan bersikap tegas jika menemukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan. Sejumlah sanksi pasti akan diberikan jika perusahan sapi perah tersebut ketahuan melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
“Sanksi bisa diberikan oleh bupati Bila teguran tidak dilaksanakan. Tim bisa menyarankan OPD penegak perda utk menutup sementara kegiatan perusahaan sampai dipenuhi nya kesesuaian antara produksi dengan ketentuan yg ada,” tutupnya.
Sejauh perusahaan sapi perah tersebut belum melakukan pencemaran lingkungan. Pasalnya sapi perah yang di peternakan tersebut masih sejumlah 50 ekor. Namun ke depannya di peternakan tersebut akan dihuni sekitar 10 ribu ekor sapi perah yang didatangkan dari Australia.
Dengan begitu perlu perhatian bersama agar perusahan sapi perah ini tidak membuang limbahnya sembarangan sehingga mencemari lingkungan. [owi/beq]






