Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi peternak susu sapi perah membuang hasilnya ke sungai mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka mengatakan, pembuangan susu ke sungai hanyalah pengalihan isu.
Pasalnya selama ini ekosistem antara perusahaan susu dan juga Koperasi Unit Desa (KUD) sudah terjalin lama. Gaung juga mengatakan bahwa sempat beberapa waktu, saat adanya penyakit yang menyerang hewan ternak, beberapa perusahaan membatasinya.
“Itu sudah lima tahun yang lalu kalau dibatasi, tapi sekarang sudah gak ada pembatasan lagi. Selama ini memang KUD sudah menjalin kerjasama dengan mitra perusahaannya masing-masing dan kami dengar tidak ada masalah,” jelasnya.
Gaung mengatakan bahwa penyediaan susu lokal selama ini memang hanya mencukupi 20 persen. Sehingga tidak dipungkiri jika para pengusaha tersebut melakukan impor susu.
Tak hanya itu, dengan melindungi para peternak sapi, Komisi II akan melakukan perancangan untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya akan digunakan untuk melindungi para peternak agar tidak termakan oknum treder susu.
“Segera kami akan berkomunikasi dengan anggota Komisi II lainnya agar membikin perda terkait peredaran susu ini. Tentunya dengan dibentuknya perda ini nanti kami berharap bisa melindungi para peternak sapi perah,” imbuhnya.
Gaung juga mengatakan bahwa nantinya setiap peternak harus menyetorkan susunya kepada KUD. Kemudian susu yang sudah ditampung di KUD bisa langsung disetorkan kepada perusahaan terdekat di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ainur Alfiah mengatakan bajwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama KUD. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Pertanian di Jakarta.
Fia sapaan akrabnya mengatakan bahwa dalam pertemuannya dengan kementrian, saat ini perusahaan harus menerima susu dari KUD. Hal ini ditegaskan dengan adanya surat keputusan dari Kementan.
“Perusahaan harus dan wajib menerima susu dari KUD tanpa menolaknya. Ini sudah dibuatkan surat juga. Kalau tidak ditaati nanti pemerintah pusat akan menyetop susu import,” ungkapnya. (ada/but)






