Bojonegoro (beritajatim.com) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tidak mengalokasikan pupuk bersubsidi bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) mendapat penolakan.
KTH yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pemanfaat Hutan (Asmaptan) Kabupaten Bojonegoro bahkan akan melakukan demo untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Rencana aksi untuk meminta jatah pupuk subsidi itu disampaikan saat melakukan hearing dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rabu (05/04/2023).
Ketua Asmaptan Kabupaten Bojonegoro Amin Tohari mengatakan, seharusnya Pemkab Bojonegoro mencari solusi lain jika petani hutan tidak mendapat alokasi pupuk subsidi. Kesulitan petani hutan mencari pupuk dan mahalnya harga pupuk tersebut bahkan dinilai bisa menambah kemiskinan baru bagi masyarakat sekitar hutan yang mengelola lahan.
“Saat ini petani hutan sedang waktunya memupuk jagung. Kalau petani hutan pakai pupuk non subsidi, bisa jadi hutang petani hutan semakin besar. Sisi lain, pupuk bersubsidi ini banyak beredar di wilayah hutan dengan harga Rp250-300ribu,” ujarnya.
Banyak beredarnya pupuk subsidi yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu juga menjadi pertanyaan. Ia menduga, pupuk subsidi yang banyak dijual kepada petani hutan itu merupakan pupuk dari kios yang bocor. “Kami meminta harus ada solusi kongkrit bagi petani hutan dari pemerintah, termasuk melakukan pengawasan terhadap kios,” tegasnya.
Menurut Amin, jumlah anggota yang tergabung dalam Asmaptan sendiri diperkirakan mencapai 200 ribu kepala keluarga. Dengan luas lahan garapan sesuai dengan penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 40ribu hektare. Belum lagi ketambahan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
“Artinya wilayah hutan yang dikerjakan masyarakat itu lebih dari 60 persen dari luasan sekitar 100 ribu hektar di Bojonegoro. Jadi lahan hutan yang sekarang menjadi komoditas jagung yang dikerjakan masyarakat sekitar 60 ribu hektar,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth mengungkapkan, pada 2023 pupuk bersubsidi tidak dialokasikan kepada petani penggarap hutan dan petani tembakau. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/petani-bojonegoro-diberi-pemahaman-tentang-hutan-sosial/
Meski begitu, Helmy mengatakan, Pemkab Bojonegoro saat ini berupaya untuk mengcover petani hutan melalui program petani mandiri (KPM). Pihaknya mengungkapkan, dalam pengusulan pupuk bersubsidi 2023 juga telah berinisiatif mengumpulkan seluruh ADM Perhutani untuk memfasilitasi petani hutan.
“DKPP ini meminta dibantu data jumlah petani untuk mendapat program petani mandiri. Namun, petani hutan ini banyak yang tidak punya PKS dengan Perhutani,” imbuhnya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengungkapkan, untuk mencari solusi terbaik dalam pengalokasian pupuk bersubsidi bagi petani hutan ini harus ada tindaklanjut pertemuan dengan forum pimpinan yang lebih atas sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah hukum baik bagi petani maupun DKPP.
“Forum pimpinan daerah harus dikumpulkan untuk membahas ini, sehingga tidak ada masalah hukum dibelakang bagi petani maupun DKPP. Terlebih Kabupaten Blora juga masih mengalokasikan pupuk subsidi bagi petani hutan, dan tidak masalah,” pungkasnya. [lus/ted]






