Surabaya (beritajatim.com) – PT Pertamina (Persero) menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat terkait polemik lahan eigendom di kawasan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sertifikat tanah warga ditandai sebagai lahan dengan indikasi kepemilikan Pertamina.
“PT Pertamina (Persero) memahami kekhawatiran masyarakat terkait lahan eigendom di Darmo Hill,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi beritajatim.com, Selasa (23/9/2025).
Fadjar menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset nasionalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia pada medio tahun 1950-an. Nasionalisasi ini merupakan langkah strategis negara dalam mengambil alih aset perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pada masa itu.
“Sebagai informasi, aset tersebut merupakan hasil dari nasionalisasi aset Pemerintah Indonesia terhadap aset-aset milik perusahaan asing pada medio tahun 1950-an,” kata Fadjar.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah pusat. Langkah ini, kata Fadjar, dilakukan untuk memastikan dasar hukum klaim lahan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai eks nasionalisasi aset, Pertamina tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat,” jelasnya.
Pertamina, kata Fadjar, berharap proses ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di lahan tersebut. Dia menegaskan bahwa Pertamina tidak hanya mewakili kepentingan korporasi, tetapi juga membawa amanah negara sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
“Pertamina berharap untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi masyarakat, negara, dan Pertamina sebagai badan usaha milik negara,” ujar Fadjar.
Lebih lanjut, Fadjar menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen menjalankan proses bisnis dengan menjunjung tinggi asas tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini, kata dia, menjadi landasan utama Pertamina dalam menghadapi persoalan yang menyangkut aset negara dan kepentingan publik.
“Pertamina juga berkomitmen menjalankan proses bisnis dengan menjunjung asas tata kelola yang baik dan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Fadjar. [asg/beq]






