Jakarta (beritajatim.com) – Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di setiap lini bisnis. Untuk menunjang implementasi GCG yang baik, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menggelar workshop bertema “Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule” pada 11 Maret 2025 di Auditorium Menara Bidakara, Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh manajemen Regional Indonesia Timur dengan tujuan meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan bisnis dalam berbagai kondisi. Workshop ini menghadirkan Direktur Regional 4, Muhamad Arifin, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, serta Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, sebagai narasumber.
Direktur Regional 4, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen tinggi terhadap implementasi GCG. “Kami secara rutin mengadakan pertemuan serta assessment bersama Komisaris dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan manajemen semakin memahami Business Judgement Rule (BJR) dan dapat menerapkan prinsip-prinsipnya dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat. “Semoga dengan kegiatan ini, kita dapat memahami aspek-aspek penting dalam pengambilan keputusan yang benar,” tambah Arifin.
Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, menekankan bahwa BJR merupakan komponen penting dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. “BJR membantu kita dalam mengambil setiap keputusan bisnis dengan baik dan berdasarkan landasan hukum yang jelas,” katanya.
Taufan juga menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi pekerja untuk melakukan fraud atau praktik korupsi. “Kami telah melakukan berbagai pencegahan, termasuk pendidikan dan workshop antikorupsi yang telah berjalan sejak tahun lalu, serta mewajibkan pelaporan LHKPN sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penerapan BJR dalam proses bisnis menjadi penting untuk mencegah tindakan fraud. “Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen atau direksi harus transparan dan tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) atau conflict of interest,” ungkapnya.
Fitroh menambahkan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), korupsi terjadi karena adanya unsur kerugian negara. “Harus jelas ada niat, kesengajaan, dan tujuan yang menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, menegaskan bahwa BJR menjadi batasan bagi manajemen atau direksi dalam pengambilan keputusan agar tidak mengarah pada tindakan yang merugikan perusahaan. “Dalam prinsip BJR, direksi harus bertindak dengan jujur dan tulus demi kepentingan perusahaan, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” paparnya.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan para perwira Regional Indonesia Timur dapat terus mengimplementasikan GCG melalui penerapan Business Judgement Rule dalam setiap proses bisnis, sehingga pengelolaan perusahaan semakin transparan dan akuntabel. [beq]






