Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dengan nota kesepakatan itu, kedua belah pihak bisa saling memanfaatkan data dan informasi. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, Pemkab Ponorogo dengan Kanwil DJPb Provinsi Jatim bisa melakukan penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan kebijakan pengelolaan keuangan publik. Tentu itu kaitannya dengan pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Dengan nota kesepakatan ini, kita seakan ditemani dalam melakukan kebijakan fiskal. Banyak sekali manfaatnya dari kesepakatan ini,” kata Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui awak media di Pringgitan, usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan, Kamis (16/03/2023).
Dengan kesepakatan yang telah ditandatangani, banyak hal yang dapat diketahui Pemkab Ponorogo. Terutama menyangkut dalam bidang kebijakan keuangan. DJPb Provinsi Jatim bisa sharing data dari daerah lain sebagai pembanding untuk menentukan kebijakan keuangan di Kabupaten Ponorogo.
“Dengan begitu, kita tahu posisi kita dan tahu ke depan akan melakukan apa. Setidaknya ini merupakan teman baru untuk melakukan percepatan yang terukur di Ponorogo,” kata orang nomor satu di bumi Reog tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur Taukhid mengatakan, dengan nota kesepakatan yang dibuat, pihaknya bisa menyediakan akses data dan informasi bagi Pemkab Ponorogo. Selain itu, juga bisa untuk menyelaraskan kesepahaman dalam menggunakan dan pengelolaan anggaran. Baik anggaran dari Pemerintah Daerah, maupun anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Yang tak kalah penting, bisa membuka akses layanan untuk implementasi dari seluruh keuangan daerah dan juga keuangan dari pusat, yang bakal digelontorkan ke Kabupaten Ponorogo,” katanya.
Kesepakatan yang dilakukan di rumah dinas bupati itu, tidak sebatas kebijakan keuangan, baik tingkat daerah maupun pusat saja. Namun, juga data berbagai aspek kebijakan fiskal lainnya. Seperti kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satunya melalui penyaluran kredit lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan masih banyak kebijakan fiskal lainnya.
“Kita juga pastikan warga bisa terfasilitasi KUR untuk permodalan. Untuk diketahui, tahun lalu ada 2,5 Trilyun yang dikeluarkan perbankan untuk permodalan KUR. Uang sebanyak itu digunakan untuk 57 ribu debitur yang merupakan warga Ponorogo,” pungkasnya. [adv/end/but]






