Lamongan (beritajatim.com) – Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan dan Jawaban Bupati Lamongan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lamongan terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah digelar, Senin (19/9/2022).
Rapat kali ini digelar sebagai tindak lanjut dari rapat pada pekan sebelumnya, di mana DPRD dan Pemerintah Daerah Lamongan telah menyerahkan dokumen pandangan dan pendapatnya masing-masing, Rabu (14/9/2022) lalu, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lamongan.
Dalam kesempatan ini, Juru bicara DPRD Lamongan, Kasdono memberikan apresiasinya atas Pendapat Bupati Lamongan Yuhronur Efendi terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan.

Adapun 4 Raperda Inisiatif DPRD Lamongan tersebut meliputi Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.
Menurut Kasdono, saran Bupati Yuhronur agar substansi muatan Raperda ditambah dengan upaya preventif untuk mencegah permasalahan hukum dalam Raperda tentang Desa Wisata akan menjadi perhatian dan disempurnakan dalam pembahasan tingkat Pansus.
“Atas berbagai saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih,” ujar Kasdono.
Hal senada dikatakan Bupati Yuhronur, yang juga menyampaikan apresiasinya atas saran dan masukan dari berbagai Fraksi DPRD Lamongan, sehingga dapat menyempurnakan usulan Raperda Usulan Pemerintah Daerah.
“Untuk menanggapi saran dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar melakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat, Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap orang asing,” terangnya.
Tak hanya itu, Bupati Yuhronur juga menanggapi harapan dari Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik.
Pihaknya menyebut, Pemkab Lamongan telah melakukan pendampingan dalam pengisian sistem OSS untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mall Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, Bupati Yuhronur juga mengapresiasi Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PNRI atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Mengingat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor,” tandasnya.[riq/ted]
Komentar