Ponorogo (beritajatim.com) – Sedikitnya ada 80 ojek online (ojol) di Kabupaten Ponorogo yang menikmati program gratis pembayaran pajak tahunan untuk tahun 2022. Di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang memanfaatkan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) itu adalah pengguna ojol kendaraan roda dua.
Program gratis pajak tahunan bagi ojol dan mikrolet atau angkodes ini mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember. “Sampai saat ini yang teregistrasi ada sekitar 80 ojol yang memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk rekan-rekan ojol atau mikrolet,” kata Kanit Regident, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Jumat (11/11/2022).
Antusiasme para ojol di Kabupaten Ponorogo cukup tinggi untuk memanfaatkan program gratis pajak tahunan ini. Dwi memperkirakan, jika setiap hari ada tukang ojol yang memanfaatkan program tersebut, maka bukan tidak mungkin, pada 15 Desember nanti, ada 150 ojol yang menikmati pajak tahunan gratis. “Kalau dilihat setiap hari ada, ya kemungkinan ada 150 ojol lah yang memanfaatkan pembebasan pajak tahunan,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemutihan-pajak”]
Syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak tahunan, menurut Dwi, cukup mudah. Salah satunya dengan terdaftar sebagai pengemudi di aplikasi ojol. Sementara untuk angkutan umum seperti mikrolet atau angkodes sebenarnya bisa. Selagi menggunakan plat kuning dan punya bukti KIR dari Dinas Perhubungan (Dishub). “Yang lebih banyak memanfaatkan program gratis ya teman-teman ojol,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jawa Timur membuat kebijakan untuk menggratiskan pajak kendaraan motor (PKB) tahunan para ojol dan mikrolet. Program tersebut mulai berlaku pada tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022. “Pembebasan pajak tahunan 100 persen, untuk ojol dan mikrolet. Ini program terbaru dari Gubernur Jatim,” kata Iptu Dwi Kustiawan.
Program pembebasan PKB tahunan itu untuk tukang ojol yang menggunakan sepeda motor dan sopir mikrolet atau angkodes. Syaratnya pun cukup mudah, ojol itu harus memperlihatkan KTP, STNK sesuai KTP dan aplikasi yang bisa menunjukkan tergabung dalam ojol. Dwi menyebutkan bahwa program tersebut tidak berlaku untuk ojek pangkalan atau pengkolan.
“Untuk sementara untuk ojek online dan mikrolet atau angkodes. Tidak berlaku untuk ojek pengkolan, ya mungkin kesulitan untuk syaratnya,” ungkap Dwi.
Kalau menurut surat edaran dari Gubernur Jatim, program itu dilaksanakan karena imbas naikknya BBM. Sebab, dampak nyata yang paling terasa pasti ke ojol dan sopir mikrolet. Gubernur, kata Dwi mungkin ingin sedikit meringankan beban masyarakat yang tergabung dalam ojol dan sopir mikrolet atau angkudes. “Pembebasannya untuk pajak tahun 2022, sedangkan untuk asuransi jasa raharja ya tetap bayar,” pungkasnya. [end/suf]






