Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait hak cuti iddah. Langkah strategis ini diambil DPRD Pamekasan untuk mencegah praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang sering menimpa buruh perempuan saat memasuki masa berkabung atau perceraian.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan pekerja perempuan di lapangan yang kerap kehilangan pekerjaan justru di saat menjalankan kewajiban agama. Perda inisiasi Komisi II DPRD Pamekasan tersebut telah ditetapkan sejak Oktober 2025 lalu sebagai satu payung hukum yang komprehensif bagi tenaga kerja.
Regulasi terbaru ini mengintegrasikan berbagai aturan yang sebelumnya terpisah, mulai dari perlindungan tenaga kerja migran hingga hak-hak khusus pekerja perempuan. Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, menegaskan bahwa aturan ini sangat sejalan dengan mandat konstitusi dan undang-undang ketenagakerjaan nasional.
“Secara prinsip pengaturan cuti iddah dalam perda ini sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja,” kata Tabri, Senin (12/1/2026). Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pemberhentian sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Politisi muda Partai Demokrat ini juga menyampaikan bahwa cuti adalah hak normatif yang melekat pada setiap individu pekerja. “Undang-undang ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja berhak atas perlindungan dan tidak boleh diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang sah. Cuti merupakan hak normatif pekerja, bukan alasan untuk PHK. Perda ini menegaskan prinsip itu, khususnya bagi pekerja perempuan yang memasuki masa iddah,” ungkapnya.
Dalam konteks sosial di Pamekasan yang mayoritas penduduknya muslim, masa iddah memiliki dimensi keagamaan yang sangat sakral bagi kaum perempuan. Negara wajib hadir memberikan jaminan kepastian hukum agar para pekerja dapat menjalankan kewajiban religiusnya tanpa rasa takut akan kehilangan mata pencaharian.
“Oleh karena itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan memberikan penegasan bahwa perempuan yang memasuki masa iddah baik karena perceraian maupun ditinggal wafat suami wajib difasilitasi cuti tanpa kehilangan status kerja,” tegas Tabri. Meski norma hukumnya sudah kuat, saat ini aspek teknis pelaksanaan di lapangan masih dalam tahap penyempurnaan.
Pemerintah daerah mengakui bahwa skema pengupahan atau tunjangan selama masa cuti iddah yang berlangsung sekitar 40 hari tersebut belum diatur secara mendetail. “Secara teknis memang belum diatur, tapi secara norma sudah jelas bahwa cuti itu tetap memiliki hak,” jelasnya saat ditanya mengenai mekanisme pemberian upah.
Tabri menambahkan bahwa detail operasional mengenai tunjangan tersebut nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan instruksi dinas teknis terkait. “Artinya bukan di-PHK, dan pada prinsipnya tunjangan cutinya juga ada. Soal teknis nanti akan diperjelas melalui Peraturan Bupati dan aturan dari dinas teknis,” tuturnya.
Legislatif Pamekasan kini terus mengawal agar regulasi turunan ini tetap sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hubungan kerja nasional. “Namun yang pasti penguatan regulasi turunan menjadi penting agar sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, serta PHK,” imbuhnya.
Saat ini, fokus utama komisi terkait adalah melakukan sosialisasi masif kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan dan buruh perempuan di seluruh Pamekasan. Edukasi ini penting dilakukan agar hak cuti iddah benar-benar dipahami sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja tanpa kecuali.
“Jangan sampai sudah berada dalam kondisi psikologis yang berat karena ditinggal suami, justru kehilangan pekerjaan. Perda ini hadir untuk mencegah praktik-praktik seperti itu,” tegas Tabri dengan nada serius. Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh perempuan di lingkungan kerja profesional di wilayah tersebut.
Dengan adanya payung hukum yang lebih manusiawi, iklim kerja di Pamekasan diharapkan menjadi lebih kondusif bagi semua kalangan terutama generasi muda. “Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang selaras dengan undang-undang nasional, kami berharap tercipta kepastian hukum serta iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi, khususnya bagi pekerja perempuan dalam situasi rentan,” pungkasnya. [pin/beq]






