Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Kepala Seksi Keamanan Lapas 1 Surabaya Ristanto Rachmad Hidayat diadukan ke Bidpropam Polda Jatim, Rabu (18/06/2025) kemarin. Aduan itu dibuat lantaran korban Lis Ananda Triyandari merasa tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus dugaan penganiayaan yg menjerat suami sirinya itu.
Kuasa hukum korban, Johan Avie mengatakan langkah pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur ini adalah serangkaian upaya hukum yang ditempuh setelah sebelumnya mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Promosi jabatan Kepala Seksi Keamanan Lapas Kelas I Surabaya.
“Sesuai dengan Pasal 2 Perpol No. 9 Tahun 2024, ada 2 alasan yang mendasari pengaduan kami. Pertama mengenai Pelayanan Penanganan Perkara yang lambat. Kedua soal Proses Penegakan Hukum yang tidak professional.” kata Johan Avie, Jumat (20/6/2025).
Johan menjelaskan jika sebelum melakukan aduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur, dirinya sudah bersurat ke Polresta Sidoarjo untuk meminta kepastian hukum kliennya. Namun, surat itu tidak berbalas. Sehingga dirinya menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Tanggal 7 Mei 2025, saya selaku kuasa hukum sudah bersurat ke Polresta Sidoarjo untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami. Namun tidak ada respon sama sekali. Ya kita adukan ke Propam dan Wassidik Polda Jatim.” tutur Johan.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh kliennya merupakan kategori kasus ringan yang seharusnya dengan mudah dapat diungkap. Apalagi bukti yang disampaikan oleh kliennya dirasa telah cukup kuat untuk meningkatkan status kasus ini ke Tahap Penyidikan.
“Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan itu kan kalau di dalam Perkap Manajemen Penyidikan termasuk dalam kategori kasus ringan. Apalagi waktu peristiwa itu terjadi, ada saksi yang melihat dan mendengar langsung yaitu ART klien saya. Visum juga sudah dilakukan. Foto luka memar juga ada. Lalu mengapa tidak segara naik statusnya ke Tahap Penyidikan,” jelas Johan.
Sementara itu, Lis Ananda Triyandari menyesalkan kasus yang dilaporkan pada 8 Agustus 2024 itu tidak kunjung menemui kejelasan. Laporan dugaan penganiayaan dengan nomor registrasi LP B/399/VIII/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, atas nama Terlapor Ristanto Rachmad Hidayat (Kepala Seksi Keamanan Lapas Kelas I Surabaya) itu terkesan berhenti dan dibiarkan menggantung.
“Laporan Polisinya jalan di tempat. “Laporan Polisi itu saya buat pada tanggal 08 Agustus 2024, sampai sekarang (18 Juni 2025) belum ada perkembangan apa-apa, statusnya juga masih Penyelidikan. Padahal sudah 10 bulan lho ini.” ujar Nanda.
Nanda menuturkan, selama proses penyelidikan berlangsung, bukti-bukti yang diminta oleh Penyidik Polresta Sidoarjo juga sudah diserahkan. Bahkan sewaktu laporan polisi itu dibuat, Nanda juga sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Porong.
“Sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa, saya juga sudah divisum di RS Bhayangkara Porong waktu itu. Bukti foto luka memar juga sudah ada. Tetapi kenapa sampai sekarang prosesnya mandeg seperti ini.” pungkasnya. [ang/suf]






