Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim Tahun Anggaran 2021 – 2022. Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Markas Polda Jawa Timur
Khofifah dikabarkan memasuki ruang pemeriksaan melalui pintu belakang Gedung Tribrata. Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan,ada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi.
“Saat ini saksi (Khofifah Indar Parawangsa, red) sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” tegas Budi, Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan, dalam rangkaian penyidikan perkara ini, diketahui bersama, tim KPK sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dsb di wilayah Jawa Timur.
“Mari sama-sama kita tunggu prosesnya,” ujar Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/but]






