Blitar (beritajatim.com) – Operasional Koperasi Merah Putih di Kota Blitar terancam. Hal ini terjadi karena para pengurus Koperasi Merah Putih di Bumi Bung Karno (julukan Kota Blitar) enggan untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Padahal NPWP merupakan persyaratan sangat diperlukan dalam proses pengoperasionalan Koperasi Merah Putih. Jika tidak ada NPWP, maka Koperasi Merah Putih nampaknya akan sulit berjalan di Kota Blitar.
“Iya ada yang belum mengurus NPWP. Masalahnya simpel. Emoh atau enggan untuk laporan pajak setiap tahun,” keluh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Senin (14/7/2025).
Permasalahan ini ditemukan ketika Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Tenaga Kerja Kota Blitar gencar mempersiapkan Koperasi Merah Putih. Saat proses legalisasi atau badan hukum Koperasi Merah Putih diketahui sejumlah pengurus enggan menyerahkan NPWP.
Alasannya para pengurus tersebut enggan ribet mengurus laporan pajak tahunan. Melihat kondisi itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Tenaga Kerja Kota Blitar langsung turun tangan menyadarkan para pengurus Koperasi Merah Putih.
“Butuh waktu. Mudah-mudahan lambat laun NPWP tak ada kendala,” katanya.
Koperasi Merah Putih sendiri telah terbentuk semua di Kota Blitar. Total sudah ada 21 koperasi merah putih yang terbentuk di Kota Blitar. Jumlah ini sudah sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kini ke-21 unit Koperasi Merah Putih tersebut tengah proses pengurusan badan hukum atau legalisasi. Jika sesuai rencana, 21 unit Koperasi Merah Putih tersebut bakal diresmikan pada tanggal 19 Juli 2025 mendatang. [owi/beq]






