Malang (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Pemerintah Kabupaten Malang bertambah besar. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawab Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
Menurut Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (24/7/2024) sore usai membacakan jawabannya, bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja. Mengutamakan hasil dari program dan kegiatan, dengan penggunaan anggaran secara terukur, efektif dan efisien.
“Selain itu dalam rangka penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga akan melakukan pembahasan yang lebih mendalam terkait perubahan tersebut secara teknis bersama Badan Anggaran,” kata Sanusi.
Sanusi mengaku, realisasi pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 yang tidak tercapai, dapat disampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah melakukan evaluasi, termasuk berkaitan dengan penetapan target PAD pada Tahun Anggaran 2024.
Di mana berkaca pada capaian PAD tahun 2023 sebesar 81,80%, Pemerintah Kabupaten Malang menyadari betul bahwa efektivitas dalam penagihan pajak dan retribusi daerah merupakan faktor penting dalam peningkatan PAD.
Selain itu, memperhatikan realisasi PAD yang masih belum optimal sampai dengan bulan Juni tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah penghasil terkait target PAD yang ditetapkan serta mendorong Perangkat Daerah penghasil untuk melakukan upaya-upaya inovasi yang dapat mengoptimalkan penerimaan PAD.
“Pemerintah Kabupaten Malang tetap optimis terhadap pencapaian target PAD di tahun 2024 ini dapat mencapai 100 persen,” ujarnya.
Sanusi menerangkan, tindak lanjut atas temuan BPK terkait dengan perhitungan dan penetapan Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan BPHTB tahun 2023 yang dinilai tidak tertib.
Pemerintah Kabupaten Malang juga terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Pajak Daerah, melakukan pendataan potensi serta mengembangkan sistem pendataan potensi Pajak Daerah, sehingga ke depannya dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
Terkait Belanja Daerah, dapat disampaikan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp221.276.184.424,04 atau sebesar 4,67% dari Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,11.
Sehingga, sambung Sanusi, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp4.955.701.899.709,15, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Hal tersebut dikarenakan terdapat kenaikan Pendapatan Daerah pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu berasal dari kenaikan pada Dana Bagi Hasil (DBH), dan adanya tambahan pendapatan yang berasal dari Bantuan Keuangan bersifat khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang peruntukannya telah ditentukan (specific) yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan perhubungan,” bebernya.
Kata Sanusi, selain itu, kenaikan Belanja Daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 yang harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi Pembiayaan Daerah dapat disampaikan bahwa Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan dikarenakan adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp275.450.493.988,31 atau naik sebesar 371,21% dibanding estimasi SiLPA yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp58.455.680.558,27.
Adapun SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan Transfer Pemerintah Pusat yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), dan Transfer Antara Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, serta penghematan belanja.
Selanjutnya dari anggaran tersebut diprioritaskan untuk dikembalikan pada kegiatan-kegiatan yang peruntukannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti DAU yang Ditentukan Penggunaannya, DAK, DBHCHT, dan Bagi Hasil Pajak Rokok.
Sementara untuk target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang telah dimuat dalam dokumen perencanaan daerah. Dalam RPJMD Kabupaten Malang 2021-2026 ditargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen sampai 5 persen,” tuturnya.
Sanusi menegaskan, adapun faktor yang paling dominan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang dapat dilihat dari kontribusi sektor-sektor unggulan terhadap PDRB. Meliputi industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, serta pertanian.
Terkait bidang infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2024, bahwa total anggaran Infrastruktur pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 yaitu sebesar Rp493.633.833.887,00.
Dimana pengalokasiannya antara lain untuk peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jaringan Perpipaan, Pembangunan Jalan dan Kelengkapannya, Pemanfaatan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, serta Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan.
Sedangkan terkait Infrastruktur Jalan Kabupaten, dapat disampaikan bahwa sesuai dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga pada tahun 2023 Persentase Kemantapan Jalan mencapai 73,30 persen.
“Kenaikan anggaran dalam Perubahan APBD 2024 ini untuk infrastruktur. Pada intinya untuk Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan SDA. Dan juga untuk menunjang kegiatan kegiatan masyarakat antara lain untuk peternakan, perikanan dan pertanian,” papar Sanusi.
“Termasuk sebagain untuk Dinas Pendidikan, berapa persennya belum kami hitung,” pungkas Sanusi. (yog/ian)






