Malang (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Malang berharap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, segera disahkan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menegaskan, Perda ini bagus untuk melindungi masyarakat dalam satu kawasan pemukiman dari pengembang properti yang nakal.
“Perda ini cukup bagus ya. Artinya apa, selama ini banyak masyarakat di dalam satu kawasan perumahan atau pemukiman, yang justru dirugikan ketika mereka sudah membeli rumah,” ungkap Zia kepada beritajatim.com, Sabtu (25/3/2023).
Zia menyebut, banyak pengembang properti nakal di Kabupaten Malang. “Masih banyak pengembang properti yang nakal. Contohnya di Kecamatan Pakis ya. Warga di perumahan itu harus swadaya buat jalan sendiri,” tegasnya.
Menurut Zia, dalam satu kawasan perumahan, biasanya juga terdapat lahan untuk fasilitas umum atau fasum. Namun yang terjadi, lanjut Zia, fasum di dalam perumahan tersebut tidak ada.
Baca Juga:
Diguyur Hujan Seharian, Kota Malang Dikepung Banjir
“Modus pengembang nakal kan seperti itu. Janjinya ada fasum seperti mushola, taman bermain atau lapangan. Kenyataannya fasum tidak ada lahan untuk fasumnya justru mereka jual lagi. Sehingga Pemkab Malang disini selalu dirugikan ketika masyarakat yang menghuni perumahan tersebut bergejolak,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto ketika membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Sidang Paripurna beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Aset Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Disita Bareskrim Mabes Polri
Didik mengatakan, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, yaitu pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi sampai dengan 5.000 meter persegi wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum, dan pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 meter persegi harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
“Dengan demikian, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000 meter persegi sampai dengan 5.000 meter persegi dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 meter persegi,” pungkas Didik. [yog/beq]






