Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil pemilik dan pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut dalam dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285 triliun.
Dorongan itu muncul setelah penetapan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak nasional. Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), menghadirkan empat terdakwa utama dari internal Pertamina dan anak usahanya.
“Kalau benar perusahaan-perusahaan itu diuntungkan, keterangan mereka sangat penting untuk menjelaskan bagaimana aliran dana dan kontrak bisnis itu berjalan,” ujar Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Minggu (12/10/2025).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (13/10/2025), dengan menghadirkan lima terdakwa tambahan yang disebut berperan dalam pengaturan transaksi minyak mentah dan solar non-subsidi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun akibat manipulasi harga dan penjualan solar di bawah harga pasar.
Sebanyak 13 perusahaan nasional dan dua perusahaan berbasis di Singapura disebut turut diuntungkan dari praktik tersebut. Perusahaan lokal yang tercantum antara lain PT Adaro Indonesia, PT Pamapersada Nusantara, PT Aneka Tambang Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sementara dua entitas asing ialah BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Menurut Hardjuno, tanpa menghadirkan pihak korporasi dalam proses hukum, pembuktian aliran dana akan timpang. “Publik menanti penegakan hukum yang menyentuh semua lapisan, bukan hanya pejabat negara tapi juga pelaku bisnis yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
Kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan Universitas Airlangga itu juga menilai kasus ini masih berkaitan dengan praktik lama “mafia minyak” yang selama bertahun-tahun mengatur distribusi dan harga energi nasional.
“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ,” ujarnya.
Hardjuno menegaskan, perkara senilai Rp285 triliun ini menjadi ujian moral dan kelembagaan bagi tata kelola energi nasional. “Negara harus hadir secara penuh untuk menutup ruang rente, kolusi, dan praktik main harga,” pungkasnya. [beq]






