Pasuruan (beritajatim.com) – Berkas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan. Akhmad Makrus, Kepala Desa Keboncandi yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Berkas kasus yang terkait dengan korupsi Dana Desa SiLPA tahun anggaran 2019 di Desa Keboncandi ini telah diserahkan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/9/2023). Tahap ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti, termasuk bukti perhitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada bukti-bukti lainnya, seperti laporan pertanggungjawaban keuangan, peraturan desa, rekomendasi pencairan, dan slip penarikan anggaran SiLPA,” ungkap Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terkait dengan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019 yang seharusnya dialokasikan untuk tahun anggaran 2020. Diduga Kepala Desa Keboncandi telah memanipulasi laporan keuangan dengan menaikkan nominal satuan harga.
BACA JUGA:
Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil
Setelah melibatkan Inspektorat Daerah, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp168.784.192,57. Namun, dalam proses penyidikan, Akhmad Makrus diduga menyangkal nilai nominal kerugian negara dan tidak kooperatif. Makrus hanya mengakui menerima uang sebesar Rp25 juta.
“Kami sudah memiliki cukup bukti, dan berkas kasus ini telah dinyatakan sebagai P21. Tersangka memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya,” kata Ipda Kukuh Eko, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, mengungkapkan bahwa setelah menerima berkas perkara, Akhmad Makrus akan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka kemudian ditahan sekitar pukul 14.30 WIB dan akan disimpan di Rutan Kelas II Bangil.
BACA JUGA:
Warga Jambi Hendak Haul di Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempas
Akhmad Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
“Penetapan pasal tersebut mengacu pada penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota,” tambahnya. [ada/beq]






