Jember (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyoroti kondisi lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penetapan LSD seharusnya memperhitungkan pertumbuhan pemukiman di Kabupaten Jember pada masa mendatang.
“Ketika kita menetapkan kawasan pertanian sekian hektare, tentunya ini menjadi acuan bersama. Tapi harus betul-betul diperhitungkan dengan tingkat pertumbuhan penduduk 5, 10, 20 tahun yang akan datang,” kata Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, ditulis Rabu (30/8/2023).
“Ketika kita salah memperhitungkan, tentu akan berimplikasi terhadap pembangunan. Ini memang dua sisi berbeda. Salah satu bagian dati LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) adalah sawah. Tahun 2021 ada kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan beberapa kementerian,” kata Akhyar.
“Tapi apakah ini mutlak? Tidak mutlak juga. Karena sawah atau LSD yang ditetapkan hari ini tidak sesuai tata ruang yang ada. Hanya memperhatikan kondisi existing. Bisa saja dalam tata ruang pemukiman ditetapkan lahan sawah dilindungi. Tapi apakah haram untuk diubah? Tidak. Bisa saja diubah dengan beberapa kriteria,” kata Akhyar.
Di sinilah Akhyar melihat adanya kontradiksi antara kepentingan tata ruang dengan LSD. “LSD bisa saja di atas tanah atau pola ruang non pertanian,” katanya.
Pekarangan pun bisa dimasukkan dalam LSD. “Apakah bisa diubah? Bisa, tapi harus melalui persetujuan Kementerian ATR,” kata Akhyar.
Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan LP2B seluas 86.358,60 hektare dengan surat keputusan bupati pada Desember 2022. Sebanyak 78 ribu hektare di antaranya adalah lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Pemkab Jember sudah mengeluarkan sejumlah lahan sawah di tiga kecamatan kota, yakni Kaliwates, Patrang, dan Sumbersari, dari LP2B untuk mendukung pengembangan kota dan investasi. Penghapusan lahan tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah alasan.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Imam Sudarmaji, jika jaringan irigasi tidak teraliri maka lahan sawah tersebut bisa diusulkan untuk dilepaskan dari LP2B. Lahan sawah yang terkepung perumahan juga bisa diusulkan untuk dokeluarkan.
Selain itu, pengembangan pertanian di tiga kecamatan tersebut memang sudah sangat menurun. “Tenaga pertanian di kota sudah mulai habis dan itu lahan untuk pengembangan kebutuhan perumahan yang semakin berkembang di kota,” kata Imam.
Pemkab Jember menyiapkan 4.300 hektare sawah cadangan sebagai gantinya. “Lahan cadangan ini bisa dibuka dengan memperbaiki jaringan irigasi sehingga. otomatis ladang bisa ditingkatkan menjadi sawah. Intinya kami tidak mau menghambat pengembangan Kota Jember,” kata Imam. [wir]






