Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong terbitnya Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuran (LP2B) untuk melindungi sawah dan lahan produktif yang tersisa.
“Kami sepakat bahwa jangan pernah ada lagi pengalihan fungsi lahan pertanian. Maka karena Kabupaten Jember masih belum mempunyai perda tentang LP2B. ini adalah momen bagus agar dalam jangka waktu dekat ini entah dari eksekutif maupun dari legislatif menginisiasi Perda LP 2B,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Jumat (14/11/2025).
Komisi B selama ini memantau perkembangan LP2B di Jember. “Itu memang menjadi salah satu tugas kami. Apalagi hari ini Presiden mencanangkan Jember termasuk salah satu kabupaten yang akan menjadi sentra kekayaan pangan nasional,” kata Candra.
Beberapa waktu lalu Bupati Muhammad Fawait menyatakan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jember bertambah dari 86.358 hektare pada 2024 menjadi 86.732 hektare pada 2025. “Kami tambah 373 hektare,” katanya, saat memberikan sambutan pembukaan Festival dan Expo Sapi Jawa Timur, di kawasan Stadion Jember Sport, Kabupaten Jember, Sabtu (1/11/2025).
Candra mengimbau kepada masyarakat, terutama petani, untuk tidak mudah menjual lahan pertanian yang dimiliki. “Kami mendorong hari ini petani yang luas lahannya masuk dalam LP2B bisa mendapatkan insentif, kemudahan, dan bantuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” katanya. [wir]






