Magetan (beritajatim.com) – Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Magetan usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan belum terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Mahkamah Konstitusi (BRPKMK), yang menjadi dasar hukum penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, menyatakan bahwa pihaknya bersama KPU Magetan terus berkoordinasi sambil menunggu BRPKMK tersebut.
“Bawaslu untuk BRPKMK seperti apa, Mas? Terkait PSU Magetan. Ya, intinya sebetulnya kami juga sama ya. Mungkin juga dengan KPU kita menunggu buku registrasi di MK itu keluar. Karena itu menjadi dasar untuk melakukan penetapan terhadap calon Bupati, Wakil Bupati terpilih. Yang kami lakukan karena memang ini sudah kewenangan RI ya,” jelas Ramzi.
Ia menambahkan bahwa koordinasi terus dilakukan tidak hanya dengan KPU Magetan, tetapi juga Bawaslu Jawa Timur, sambil memantau langsung situs resmi Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, kita sama-sama menunggu. Menunggu buku registrasi itu keluar. Kalau sebulan itu apakah waktu yang ini? Kalau mengaca pada yang 27 November itu, bagi wilayah yang tidak PSU itu pun kan itu penetapannya kalau enggak salah Januari 2025 ya,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurut Ramzi, waktu tunggu sekitar satu bulan dari pelaksanaan pemungutan suara ke penetapan hasil masih tergolong wajar, dengan mengacu pada pengalaman sebelumnya.
“Jadi, kalau melihat waktu yang kemarin sebetulnya 1 bulan saya masih wajar. Cuman memang kan kita sama-sama enggak sabar memang karena sudah memang di website-nya MK itu tidak ada gugatan untuk mengketan. Cuman itu tidak bisa menjadi kebijakan karena harus ada buku registrasi keluar dulu baru itu menjadi dasar KPU menetapkan calon terpilih. Kalau yang dulu kan pemilihannya 27 November itu ya. Penetapannya kan Januari ya. Jadi 1 bulan ya, 1 bulan lebih malah ya,” tambahnya.
Ramzi menegaskan bahwa penetapan oleh KPU tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Berarti intinya masih menunggu ini ya? Iya, sama-sama menunggu karena mungkin karena tidak mungkin juga KPU menetapkan tanpa ada dasar ee salah satunya buku registrasi di MK itu,” pungkasnya.
Penantian ini menandakan bahwa proses pemilu harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk keputusan dari lembaga tertinggi seperti Mahkamah Konstitusi, agar hasil yang ditetapkan memiliki legitimasi kuat di mata hukum dan masyarakat. [fiq/ian]






