Madiun (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Seorang pria berinisial ICI, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, diamankan petugas usai diduga mencuri kabel milik PLN di puluhan titik.
Pelaku ditangkap Tim Jatanras Polres Madiun di kawasan Jalan Raya Madiun–Surabaya, Kamis (7/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian kabel listrik yang belakangan meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andy mengatakan, pelaku memiliki modus menyamar sebagai petugas PLN agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Pelaku menggunakan rompi seperti petugas PLN untuk mempermudah saat mendatangi gardu maupun trafo listrik,” ujar Agus.

Dengan mengenakan atribut menyerupai teknisi resmi, pelaku leluasa membongkar instalasi dan mengambil kabel tembaga yang berada di gardu listrik. Kabel hasil curian itu kemudian dijual kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga beraksi seorang diri. Polisi mencatat aksi pencurian dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Madiun, Ngawi dan Bojonegoro.
Khusus di wilayah hukum Polres Madiun, sedikitnya terdapat 29 lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian.
“Masih kami dalami kemungkinan TKP lain maupun pihak yang menerima hasil curian,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rompi, obeng dan sejumlah peralatan lain yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah. (rbr/but)






