Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Mojokerto menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak. Menyusul maraknya kasus dugaan penculikan anak di beberapa daerah termasuk Mojokerto.
Kepala Dinas P&K Kota Mojokerto, Amin Wachid membenarkan, pihaknya telah menerbitkan SE Nomor 400.3.1/285/417.501/2023 tertanggal 1 Februari 2023. SE yang ditembuskan kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Mojokerto.
“Surat Edaran ini untuk mencegah upaya terjadinya penculikan anak khususnya anak sekolah. Kita menyerukan agar sekolah meningkatkan kewaspadaan dan menghimbau kepada
sekolah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap adanya dugaan kasus penculikan peserta didik,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Dalam SE tersebut berisi lima poin himbauan. Tim dari Dinas P&K Kota Mojokerto akan melaksanakan monitor dan evaluasi secara berkala ke satuan pendidikan untuk memastikan seluruh imbauan dalam SE tersebut benar-benar dilaksanakan. Hal tersebut keselamatan dan keamanan peserta didik. [tin/but]
Lima poin SE Nomor 400.3.1/285/417.501/2023 tertanggal 1 Februari 2023 Dinas P&K Kota Mojokerto:
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya penculikan peserta didik dengan memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik adalah Orang Tua/Wali/Keluarga yang sudah dikenal oleh sekolah.
2. Apabila yang menjemput bukan Orang Tua/Wali/Keluarga dan tidak dikenal oleh sekolah maka peserta didik tetap berada di sekolah dan Kepala Sekolah segera menghubungi Orang Tua/Wali/Keluarga agar segera menjemput anaknya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penculikan-anak”]
3. Membatasi peserta didik keluar dari lingkungan/area sekolah pada saat jam istirahat termasuk untuk kepentingan membeli makanan/jajanan di luar sekolah.
4. Mengoptimalkan peran kantin sekolah dengan menyediakan makanan dan minuman peserta didik yang sebat dan higienis. Disamping untuk Kesehatan peserta didik juga untuk menghindari adanya penculikan yang berkedok penjual makanan/jajanan.
5. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah masing-masing.






