Mojokerto (beritajatim.com) – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level 3 ke Level 2, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto akan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Kamis (10/3/2022). Dinas P dan K akan menerapkan sistem blended learning.
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, pihaknya akan menerapkan blended learning merupakan cara pembelajaran baru di mana menggabungkan strategi tatap muka di ruang kelas (PTM Terbatas) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring (online) secara terbatas. Yakni dengan kapasitas 50 persen
“Maksimal 6 jam pembelajaran secara bergilir 2 hari sekali PTM di Sekolah, seijin ortu atau wali murid. Kami akan melakukan Monev Terbatas pada satuan pendidikan serta berkomitmen bersama Dinas Kesehatan untuk tetap memantau perkembangan pandemi,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Pihaknya sudah mengirim surat ke Wali Kota Mojokerto selaku Ketua Tim Gugus Tugas (Satgas) Penangganan Covid-19 Kota Mojokerto perihat Permohonan Pelaksanaan Pemberlakuan Tatap Muka Terbatas 50 persen. Yakni untuk sekolah jenjang PAUD/TK, SD dan SMP baik Negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.
“Satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pembelajaran daring bagi peserta didik yang tidak diizinkan orang tua/wali murid untuk mengikuti PTM Terbatas. Untuk PAUD/TK, jumlah peserta didik setiap kelompok belajar maksimal 5 peserta didik per kelas dengan pengaturan jarak sesuai protokol kesehatan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Sementara untuk SD/SMP, lanjut Amin, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dengan alokasi per jam untuk SD 35 menit dan SMP 40 menit. Kantin, olahraga di luar kelar bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan upacara bendera digelar dua minggu sekali tersebut berlaku di semua jenjang pendidikan. [tin/ted]






