Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini berlaku untuk instansi dengan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Jam kerja ASN selama Ramadan:
- Instansi dengan 5 hari kerja:
– Senin – Kamis: 07.30 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 06.00 – 10.30 WIB - Instansi dengan 6 hari kerja:
– Senin – Kamis: 07.00 – 13.30 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: 07.00 – 10.30 WIB
– Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“Perubahan jam kerja ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” ujar Fauzi, Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian waktu kerja, jumlah jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
Bupati juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadhan.
“Pimpinan OPD wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini agar pelayanan masyarakat tetap prima meskipun di bulan puasa,” tandasnya. [tem/beq]






