Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, membangun sebanyak 33 unit Warung Milik Rakyat atau yang familiar disebut Wamira Mart selama masa kepemimpinan Bupati Badrut Tamam.
Keberadaan Wamira Mart tersebut, digagas sebagai upaya menampung hasil produk dan kerajinan masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pamekasan.
“Dari total 33 unit Wamira Mart itu, sebanyak 20 unit di antaranya sudah berjalan efektif, sisanya belum beroperasi. Jumlah itu merupakan unit Wamira Mart yang dibangun sejak 2021 hingga Agustus 2023,” Kata Kepala Diskop dan UKM Pamekasan, Muttaqin, Kamis (14/9/2023).
Wamira Mart merupakan produk tindak lanjut dari salah satu program prioritas yang digagas Pemkab Pamekasan, yakni program Wirausaha Baru alias WUB di bawah kepemimpinan Bupati Badrut Tamam.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Bakal Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
“Selama ini kami memiliki program mewujudkan 10 ribu pengusaha baru (Saputangan Biru) melalui program pelatihan dan pendampingan. Peserta pelatihan langsung diarahkan memasarkan hasil produk mereka, salah satunya melalui Wamira Mart,” ungkapnya.
Sementara konsep pemasaran di Wamira Mart, diterapkan dengan katagori 70 persen hasil UMKM, dan 30 persen lainnya merupakan produk pabrik. “Jadi sistemnya adalah kerjasama,” sambung Muttaqin.
Baca Juga: Wacana PT AUMM Jadi Core Business Wamira Mart Dinilai Kurang Tepat
“Misalnya jika anda punya toko, dan ingin mendirikan Wamira Mart, maka tinggal berkoordinasi dengan Dinas Koperasi. Selanjutnya tim akan melakukan survei untuk mengetahui keberadaan toko itu layak atau tidak,” jelasnya.
Saat ini pihaknya memasang target membangun Wamira Mart di semua desa/kelurahan di Pamekasan, tujuannya pemasaran hasil produk UMKM lebih luas. “Tahun ini kita menambah 25 titik Wamira Mart di Pamekasan, sehingga pada akhir 2023 akan menjadi 58 unit,” tegasnya.
“Untuk sementara pengelolaan Wamira Mart ditangani langsung oleh Pemkab Pamekasan melalui Dinas Koperasi dan UKM. Artinya pengelolaan oleh dinas koperasi ini hanya sementara, sebelum perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbentuk,” pungkasnya. [pin/ted]






